Revisi UU Politik Prioritas 2010

November 12, 2009 oleh verijunaidi

Jurnas
Jakarta | Wed 11 Nov 2009
by : Friederich Batari

Divisi Politik KRHN, Veri Junaidi juga mengusulkan agar DPR dan Pemerintah prioritaskan merevisi UU bidang hukum (peradilan). Ia menjelaskan, arah reformasi hukum di Indonesia harus berjalan seiring dengan proses transisi politik. Artinya, proses revisi UU bidang hukum maupun UU politik berjalan melalui proses politik sebagaimana dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah.
Ia meminta DPR menindaklanjuti usulan RUU sebagai upaya menata arah reformasi hukum di Indonesia melalui proses legislasi. Misalnya, rencana amandemen kelima UUD 1945, revisi UU Mahkamah Konstitusi, revisi UU Pemilu Legislatif.
Baca entri selengkapnya »

Puluhan Pilkada Terancam Batal

November 12, 2009 oleh verijunaidi

SUARA PEMBARUAN, 4/11/2009
JAKARTA – Pelaksanaan puluhan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) bakal terancam. Pasalnya, ada 26 daerah pemekaran yang akan melaksanakan Pilkada 2010, namun masih menunggu penyusunan parlemen. Apalagi, belum ada aturan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai pedoman penyelenggaraan pilkada di daerah pemekaran.
Baca entri selengkapnya »

Pilkada Serentak Perlu Perppu

November 12, 2009 oleh verijunaidi

Republika, 3/11/2009
JAKARTA – Pemerintah dan DPR diminta tidak sekadar berwacana dalam hal pemilihan kepala daerah (pilkada) serempak. Pemerintah disarankan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Baca entri selengkapnya »

Simalakama Pemilu Ulang

Mei 27, 2009 oleh verijunaidi

ruang sidang MKPemilu telah usai, kini tinggal menunggu pengumuman hasil. KPU dijadwalkan menetapkannya secara nasional, 9 Mei mendatang. Harapan sekaligus kecemasan pun menghinggapi partai politik dan caleg kontestan pemilu, menang atau justru kalah. Baca entri selengkapnya »

Mementahkan 1000 Sengketa di MK

Mei 18, 2009 oleh verijunaidi

9 hakim MKSangat mengejutkan, 1000 sengketa hasil pemilu yang diprediksikan Mahkamah Konstitusi tidak terbukti. Waktu 3 x 24 jam yang disediakan MK tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik dan perseorangan untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil. Hingga penutupan loket pendaftaran 12 Mei lalu, kurang lebih hanya 341 kasus didaftarkan. Sejumlah 99 sengketa diajukan oleh 40 partai politik dan 23 sengketa oleh perseorangan anggota DPD.

Prediksi MK sebelumnya bukan tidak berdasar dan tanpa perhitungan yang matang. Rumitnya sistem pemilu dibanding 2004 lalu menjadi salah satu alasan untuk meningkatkan prediksi terjadinya sengketa yang lebih besar. Ditambah lagi keraguan atas profesionalisme penyelenggara. Terbukti ketika pelanggaraan terjadi begitu masif, baik dalam proses awal pendaftaran pemilih (DPT), penyediaan logistik hingga rekapitulasi dan penetapan suara.

Jika demikian kondisinya, faktor apa yang mementahkan prediksi 1000 sengketa di MK? Apakah minimnya permohonan sengketa menunjukkan ketidakpercayaan publik terhadap MK? Atau justru sebaliknya, peserta pemilu tidak memiliki kepercayaan diri untuk bersengketa di MK? Baca entri selengkapnya »

Mendorong Konsistensi Putusan MK

Mei 18, 2009 oleh verijunaidi

palu MKRekapitulasi hasil pemilu secara nasional telah usai, 9 mei lalu. KPU pun telah menetapkan hasil pemilu legislatif 2009. Penetapan itu yang dijadikan dasar penentuan perolehan kursi partai, anggota DPR dan DPD terpilih. Hingga penutupan loket pendaftaran 12 Mei lalu, kurang lebih hanya 341 kasus didaftarkan. Sejumlah 99 sengketa diajukan oleh 40 partai politik dan 23 sengketa oleh perseorangan anggota DPD.

Sebelumnya MK telah memprediksikan muncul 1000 permohonan sengketa hasil pemilu. Kemungkinan sengketa kali ini akan menjadi perkara terberat yang disidangkan MK, bukan karena kuantitasnya dua kali lipat dari Pemilu 2004. Berat bagi MK untuk menimbang konsistensi memutus dengan konsekuensi putusan.

Melihat kekacauan pemilu 9 april lalu, pelanggaran terjadi begitu masif. Puluhan juta warga kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar akibat kekacauan DPT. Ratusan ribu pasien rawat inap di rumah sakit seluruh Indonesia tidak dapat memberikan hak suara, karena KPU tidak menyediakan TPS khusus. Tahap rekapitulasi, terjadi pencurian, jual beli suara antar caleg dan penggelembungan suara. Misal rekapitulasi untuk Lampung, saksi PDIP menduga terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 14.307 suara untuk pemilu anggota DPRD Lampung. Saksi Partai Pelopor daerah pemilihan yang sama kehilangan 1.524 suara (Kompas, 30/4).

Pelanggaran itu dilakukan secara masif dan justru berpotensi mempengaruhi perolehan suara. Akankah preseden Pemilukada ulang Jawa Timur, Bengkulu Selatan, Timur Tengah Selatan dan Tapanuli Utara akan terulang dalam pemilu legislatif kali ini? Bagaimana dengan nasib pemilu presiden, akankah dilanjutkan, jika hasil pemilu legislatif dibatalkan?! Baca entri selengkapnya »

MAHKAMAH AGUNG, SEGERA CABUT SEMA NO. 8 TAHUN 2005

April 17, 2009 oleh verijunaidi

Siaran Pers
KONSORSIUM REFORMASI HUKUM NASIONAL (KRHN)

images krhnSeiring dengan ketentuan Pasal 236 C UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK. Dengan demikian maka sejak 28 April 2008 dan paling lambat 18 bulan sejak diundangkannya UU 12/2008, penanganan sengketa hasil pemilukada dilakukan oleh MK.
Dalam beberapa putusannya, pertimbangan hukum MK tidak sekedar didasarkan pada penetapan hasil suara baik oleh KPU Propinsi atau Kabupaten/ Kota maupun oleh pemohon. Akan tetapi lebih dari itu pertimbangan MK didasarkan pada proses penyelenggaraannya. Padahal Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 77 UU 24/2003 tentang MK, Pasal 236 huruf c UU 12/2008 tentang Perubahan atas UU Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Peraturan MK No.15/2008 tentang Pedoman Beracara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada, menegaskan bahwa permohonan disampaikan berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suara yang berpengaruh terhadap terpilihnya kandidat. Baca entri selengkapnya »

Cegah Suara Sah Hilang !

April 17, 2009 oleh verijunaidi

Demi melindungi suara sah yang telah diberikan oleh para pemilih dari kesalahan penghitungan yang terjadi, maka Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) meminta
1. PPK melakukan penghitungan ulang terhadap TPS-TPS yang terindikasi melakukan kesalahan penghitungan
2. Seluruh elemen masyarakat khususnya Pengawas Pemilu, saksi, dan pemantau untuk tetap mengawal proses rekapitulasi suara yang dilakukan di PPK dan selanjutnya. Baca entri selengkapnya »

KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN SUARA TERBANYAK

Maret 30, 2009 oleh verijunaidi

Polemik putusan MK tentang suara terbanyak ternyata masih menjadi perdebatan banyak pihak. Tidak hanya penyelenggara pemilu, pakar politik pun ikut-ikutan bingung menyikapi putusan terhadap Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Sangat menarik pertanyaan Prof Ramlan, dalam tulisannya yang berjudul “Perlu Perpu Atur Suara Terbanyak” (Kompas, 11/02). Apakah putusan itu sudah dapat dijadikan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau tidak? Baca entri selengkapnya »

SUARA TERBANYAK TAK MENGENAL GENDER

Maret 30, 2009 oleh verijunaidi

Putusan MK No. 22 dan 24/PUU-VI/2008 hanya membatalkan pasal 214 UU Pemilu. Putusan itu tidak membatalkan pasal tentang affirmatif action terhadap perempuan. Pasal 55 ayat (2) UU Pemilu tetap berlaku dengan memberikan keistimewaan yang menempatkan perbandingan 3 : 1 bagi bakal calon perempuan. Setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan. Baca entri selengkapnya »