Efektifitas Penegakan Hukum Pemilu

Desember 4, 2009 oleh verijunaidi

Resensi Buku
Judul : PENEGAKAN HUKUM PEMILU – Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014
Halaman : 176 hal.
Penulis : Topo Santoso Dkk.
Penerbit : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2007

Mekanisme penyelesaian permasalahan hukum pemilu yang efektif diperlukan untuk menjaga pemilihan umum yang jujur dan adil (free and fair election). Mekanisme itu penting, tidak sekedar untuk menjaga demokratisasi pemilu, namun jauh lebih penting bagaimana mekanisme itu mampu melindungi hak pilih masyarakat dari tindakan manipulatif dan curang. Oleh Karena itu, mekanisme hukum pemilu harus mampu memproyeksikan permasalahan yang akan terjadi. Mekanisme itu tidak hanya memprioritaskan adanya kepastian akan bunyi ketentuan perundang-undangan, namun lebih dari itu adalah kepastian akan kekuatan makna aturan main itu sendiri. Dengan kata lain, mekanisme hukum pemilu tidak hanya bersifat prosedural sehingga berpeluang besar meminggirkan pencarian keadilan. Baca entri selengkapnya »

Desember 4, 2009 oleh verijunaidi

Hidup itu proses untuk menguji kesabaran dan konsistensi diri dalam meraih dan memperjuangkan apa yang telah ditetapkan sebagai target dan capaian. Karena target dan capaian itu sesungguhnya ada disekitar kita, hanya saja tidak pernah disadari bahwa apa yang sedang dicari dekat dan bahkan tanpa jarak. Kehidupan hanya menguji kesabaran dan konsistensi untuk meraihnya, karena apa yang diinginkan telah tersedia. Baca entri selengkapnya »

Pengujian UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif : Pengaruh dan Tindak Lanjutnya terhadap Pelaksanaan Pemilu 2009

Desember 1, 2009 oleh verijunaidi

1. Putusan No. 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tentang Penetapan Kursi Tahap Ke-2.
Uji materiil terhadap Pasal 205 ayat (4) dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 terkait penetapan kursi tahap dua, dilakukan oleh Partai Hanura, PPP, Gerindra dan PKS. Atas permohonan itu MK memutuskan ketentuan pasal dan ayat dimaksud konstitusional bersyarat, bahwa ketentuan tersebut konstitusional sepanjang dimaknai sebagaimana tafsir MK dalam putusan ini.

Bahwa penghitungan tahap kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (4) dilakukan dengan cara menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka bilangan pembagi pemilih (BPP), yaitu 50 persen dari angka BPP di setiap daerah pemilihan anggota DPR. Kemudian, membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR kepada partai politik peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan suara sah parpol dikategorikan sebagai sisa suara dan diperhitungkan dalam penghitungan tahap ketiga.
Adapun ketentuan Pasal 212 ayat (3) UU Nomor 10/2008 konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa cara penentuan jumlah sisa kursi yang belum terbagi dilakukan dengan mengurangi alokasi kursi di dapil anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama. Selain itu juga mengatur terkait penentuan jumlah sisa suara partai politik peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota serta penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki parpol.
Atas putusan itu, segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang tidak didasarkan pada tafsir atas Pasal 305 ayat (4) dan 212 ayat (3) UU 10/2008 sebagaimana tercantum dalam putusan ini, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU dalam penetapan kursi tahap dua tetap mendasarkan pada Peraturan KPU No. 15/2009 tentang penghitungan kursi, karena peraturan KPU tersebut dipandang telah sesuai dengan tafsir putusan MK.
Baca entri selengkapnya »

Mekanisme Penyelenggaraan Pilkada 2010 dan Permasalahan Hukumnya

Desember 1, 2009 oleh verijunaidi

POSITION PAPER

Mekanisme Penyelenggaraan Pilkada 2010
dan Permasalahan Hukumnya

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
Jakarta, Desember 2008
Baca entri selengkapnya »

Prioritaskan Revisi UU Pemilu

November 24, 2009 oleh verijunaidi

Jakarta | Mon 16 Nov 2009
by : Friederich Batari

Peneliti Senior Centre of Electoral Reform, Refly Harun mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR dan Pemerintah untuk memprioritaskan revisi empat UU yang terkait dengan Pemilu. Keempat UU tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan RUU tentang Pemilu Nasional dan RUU tentang Pemilu Lokal. Baca entri selengkapnya »

Revisi UU Politik Prioritas 2010

November 12, 2009 oleh verijunaidi

Jurnas
Jakarta | Wed 11 Nov 2009
by : Friederich Batari

Divisi Politik KRHN, Veri Junaidi juga mengusulkan agar DPR dan Pemerintah prioritaskan merevisi UU bidang hukum (peradilan). Ia menjelaskan, arah reformasi hukum di Indonesia harus berjalan seiring dengan proses transisi politik. Artinya, proses revisi UU bidang hukum maupun UU politik berjalan melalui proses politik sebagaimana dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah.
Ia meminta DPR menindaklanjuti usulan RUU sebagai upaya menata arah reformasi hukum di Indonesia melalui proses legislasi. Misalnya, rencana amandemen kelima UUD 1945, revisi UU Mahkamah Konstitusi, revisi UU Pemilu Legislatif.
Baca entri selengkapnya »

Puluhan Pilkada Terancam Batal

November 12, 2009 oleh verijunaidi

SUARA PEMBARUAN, 4/11/2009
JAKARTA – Pelaksanaan puluhan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) bakal terancam. Pasalnya, ada 26 daerah pemekaran yang akan melaksanakan Pilkada 2010, namun masih menunggu penyusunan parlemen. Apalagi, belum ada aturan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai pedoman penyelenggaraan pilkada di daerah pemekaran.
Baca entri selengkapnya »

Pilkada Serentak Perlu Perppu

November 12, 2009 oleh verijunaidi

Republika, 3/11/2009
JAKARTA – Pemerintah dan DPR diminta tidak sekadar berwacana dalam hal pemilihan kepala daerah (pilkada) serempak. Pemerintah disarankan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Baca entri selengkapnya »

Simalakama Pemilu Ulang

Mei 27, 2009 oleh verijunaidi

ruang sidang MKPemilu telah usai, kini tinggal menunggu pengumuman hasil. KPU dijadwalkan menetapkannya secara nasional, 9 Mei mendatang. Harapan sekaligus kecemasan pun menghinggapi partai politik dan caleg kontestan pemilu, menang atau justru kalah. Baca entri selengkapnya »

Mementahkan 1000 Sengketa di MK

Mei 18, 2009 oleh verijunaidi

9 hakim MKSangat mengejutkan, 1000 sengketa hasil pemilu yang diprediksikan Mahkamah Konstitusi tidak terbukti. Waktu 3 x 24 jam yang disediakan MK tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik dan perseorangan untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil. Hingga penutupan loket pendaftaran 12 Mei lalu, kurang lebih hanya 341 kasus didaftarkan. Sejumlah 99 sengketa diajukan oleh 40 partai politik dan 23 sengketa oleh perseorangan anggota DPD.

Prediksi MK sebelumnya bukan tidak berdasar dan tanpa perhitungan yang matang. Rumitnya sistem pemilu dibanding 2004 lalu menjadi salah satu alasan untuk meningkatkan prediksi terjadinya sengketa yang lebih besar. Ditambah lagi keraguan atas profesionalisme penyelenggara. Terbukti ketika pelanggaraan terjadi begitu masif, baik dalam proses awal pendaftaran pemilih (DPT), penyediaan logistik hingga rekapitulasi dan penetapan suara.

Jika demikian kondisinya, faktor apa yang mementahkan prediksi 1000 sengketa di MK? Apakah minimnya permohonan sengketa menunjukkan ketidakpercayaan publik terhadap MK? Atau justru sebaliknya, peserta pemilu tidak memiliki kepercayaan diri untuk bersengketa di MK? Baca entri selengkapnya »