Arsip untuk November, 2008

Kegagalan Uji Coba Penanganan Pidana Pemilu

November 24, 2008

Selasa malam (18/11) kepolisian telah menghentikan penyidikan atas kasus dugaan ijazah palsu Ketua PNI Marhaenisme. Penghentian penyidikan Sukma dilakukan karena tidak cukup bukti untuk dilakukannya penuntutan. Ijazah SMA 3 Jakarta yang diduga dipalsukan tidak ditemukan. Menurut Sukma ijazah itu telah hilang, sedangkan dokumen SMA 3 Jakarta juga tidak ditemukan. Sementara itu, pihak sekolah juga tidak mau memberikan keterangan, apakah telah terjadi pemalsuan ijazah atau justru sebaliknya. (lagi…)

Penegakan Pidana Pemilu Vs Kepentingan Politik

November 24, 2008

Pertarungan penegakan hukum dan kepentingan politik dalam arena penegakan pidana pemilu masih panjang. Pertarungan ini terkait dengan keterbatasan waktu dalam penegakan pidana pemilu. UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD memberikan waktu 14 hari untuk dilakukannya penyidikan. Keterbatasan waktu itu menjadi tantangan berat yang dihadapi penyidik. Namun hasil awal ini sudah cukup memberikan gambaran, siapa yang akan menjadi pecundang sejati. Selasa malam (18/11), penyidik kepolisian telah mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan atas dugaan ijazah palsu ketua PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri.
(lagi…)

Stop Bolak-Balik Perkara Pidana Pemilu

November 17, 2008

bendera-bulan-bSukmawati Soekarnoputri dan Agustina Nasution menjadi tumbal uji coba penanganan pelanggaran pidana pemilu. Kasus ijazah palsu ini merupakan kasus pertama yang ditindaklanjuti bawaslu hingga berlanjut di tangan penyidik kepolisian. Ini akan menjadi bahan pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan sistem penegakan hukum pemilu yang serba terbatas. Lebih dari itu, merupakan tolak ukur kesiapan bawaslu, kepolisian, kejaksaan. Apakah peraturan baik pada level undang-undang hingga kesepahaman bersama yang dibuat instansi tersebut mampu menjawab permasalahan yang ada.
(lagi…)

Penegakan Pidana Pemilu Rawan Dipecundangi

November 17, 2008

Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dua orang calon anggota legislatif (caleg) berijazah palsu ke Mabes Polri. Kedua caleg tersebut sebelumnya diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu bersama sebelas caleg lainnya. Kedua caleg tersebut adalah Sukmawati Soekarnoputri dan Agustina Nasution, yang keduanya dari PNI Marhaenisme. Kini caleg bermasalah itu dicoret dari daftar caleg oleh partainya.
Pencoretan caleg bermasalah dari bursa pencalonan itu tidak mengeliminasi proses penegakan hukum tentang pelanggaran pidana pemilu. Namun, karena pesta rakyat ini sarat nuansa politik, maka sering proses penegakan hukum “dikesampingkan”. Jika demikian, di mana letak kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan garansi terpilihnya wakil rakyat yang layak memperoleh kuasa kedaulatan itu? (lagi…)