Selasa malam (18/11) kepolisian telah menghentikan penyidikan atas kasus dugaan ijazah palsu Ketua PNI Marhaenisme. Penghentian penyidikan Sukma dilakukan karena tidak cukup bukti untuk dilakukannya penuntutan. Ijazah SMA 3 Jakarta yang diduga dipalsukan tidak ditemukan. Menurut Sukma ijazah itu telah hilang, sedangkan dokumen SMA 3 Jakarta juga tidak ditemukan. Sementara itu, pihak sekolah juga tidak mau memberikan keterangan, apakah telah terjadi pemalsuan ijazah atau justru sebaliknya. (lagi…)
Arsip untuk November, 2008
Kegagalan Uji Coba Penanganan Pidana Pemilu
November 24, 2008Penegakan Pidana Pemilu Vs Kepentingan Politik
November 24, 2008Pertarungan penegakan hukum dan kepentingan politik dalam arena penegakan pidana pemilu masih panjang. Pertarungan ini terkait dengan keterbatasan waktu dalam penegakan pidana pemilu. UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD memberikan waktu 14 hari untuk dilakukannya penyidikan. Keterbatasan waktu itu menjadi tantangan berat yang dihadapi penyidik. Namun hasil awal ini sudah cukup memberikan gambaran, siapa yang akan menjadi pecundang sejati. Selasa malam (18/11), penyidik kepolisian telah mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan atas dugaan ijazah palsu ketua PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri.
(lagi…)
Stop Bolak-Balik Perkara Pidana Pemilu
November 17, 2008
Sukmawati Soekarnoputri dan Agustina Nasution menjadi tumbal uji coba penanganan pelanggaran pidana pemilu. Kasus ijazah palsu ini merupakan kasus pertama yang ditindaklanjuti bawaslu hingga berlanjut di tangan penyidik kepolisian. Ini akan menjadi bahan pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan sistem penegakan hukum pemilu yang serba terbatas. Lebih dari itu, merupakan tolak ukur kesiapan bawaslu, kepolisian, kejaksaan. Apakah peraturan baik pada level undang-undang hingga kesepahaman bersama yang dibuat instansi tersebut mampu menjawab permasalahan yang ada.
(lagi…)
Penegakan Pidana Pemilu Rawan Dipecundangi
November 17, 2008