(suara karya, 30/1/2009) Keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 8/2005 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menghilangkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadili sengketa administrasi pemilu. Sengketa itu terkait dengan mekanisme koreksi atas setiap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaraan pemilu/pemilukada. SEMA No 8/2005 telah memperluas pengertian tentang hasil pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf g UU 9/2004 tentang PTUN. Ketentuan pasal itu menyebutkan bahwa Keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terkait dengan hasil pemilu bukanlah merupakan objek sengketa TUN.
Akibatnya, SEMA tersebut telah menendang keluar kewenangan PTUN untuk mengadili sengketa administrasi pemilu. Sebab, menurut SEMA No 8/2005, yang dimaksud dengan keputusan KPU tentang sengketa hasil pemilu adalah semua produk hukum KPU terkait penyelenggaraan pemilu. Artinya, keputusan KPU dianggap sebagai produk politik yang tidak dapat diuji melalui mekanisme administratif. Jika demikian, ke manakah peserta pemilu harus mencari keadilan jika mereka merasa dirugikan atas lahirnya keputusan KPU? (lagi…)