Polemik putusan MK tentang suara terbanyak ternyata masih menjadi perdebatan banyak pihak. Tidak hanya penyelenggara pemilu, pakar politik pun ikut-ikutan bingung menyikapi putusan terhadap Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Sangat menarik pertanyaan Prof Ramlan, dalam tulisannya yang berjudul “Perlu Perpu Atur Suara Terbanyak” (Kompas, 11/02). Apakah putusan itu sudah dapat dijadikan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau tidak? (lagi…)
Arsip untuk Maret, 2009
KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN SUARA TERBANYAK
Maret 30, 2009SUARA TERBANYAK TAK MENGENAL GENDER
Maret 30, 2009Putusan MK No. 22 dan 24/PUU-VI/2008 hanya membatalkan pasal 214 UU Pemilu. Putusan itu tidak membatalkan pasal tentang affirmatif action terhadap perempuan. Pasal 55 ayat (2) UU Pemilu tetap berlaku dengan memberikan keistimewaan yang menempatkan perbandingan 3 : 1 bagi bakal calon perempuan. Setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan. (lagi…)