Siaran Pers
KONSORSIUM REFORMASI HUKUM NASIONAL (KRHN)
Seiring dengan ketentuan Pasal 236 C UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK. Dengan demikian maka sejak 28 April 2008 dan paling lambat 18 bulan sejak diundangkannya UU 12/2008, penanganan sengketa hasil pemilukada dilakukan oleh MK.
Dalam beberapa putusannya, pertimbangan hukum MK tidak sekedar didasarkan pada penetapan hasil suara baik oleh KPU Propinsi atau Kabupaten/ Kota maupun oleh pemohon. Akan tetapi lebih dari itu pertimbangan MK didasarkan pada proses penyelenggaraannya. Padahal Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 77 UU 24/2003 tentang MK, Pasal 236 huruf c UU 12/2008 tentang Perubahan atas UU Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Peraturan MK No.15/2008 tentang Pedoman Beracara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada, menegaskan bahwa permohonan disampaikan berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suara yang berpengaruh terhadap terpilihnya kandidat. (lagi…)