Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu Rekomendasi Revisi UU No. 22 Tahun 2007

Komisi II DPR RI tengah melakukan revisi Undang Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Revisi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi Panitia Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPR RI periode 2004 – 2009 lalu. Panitia angket yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan atas hilangnya hak pilih warga negara dalam dua pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2009, yaitu pemilu legislatif dan pemilu Presiden. Kesimpulan hasil penyelidikan yang dilakukan panitia angket DPT adalah KPU dinilai tidak mampu melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih yang menghasilkan DPS serta DPT Pemilu Legislatif 2009 yang tidak akurat. Atas hasil penyelidikan tersebut, panitia angket DPT merekomendasi untuk pemberhentian anggota KPU.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) berpandangan bahwa revisi UU 22/ 2007 harus didasarkan pada paradigma atau politik hukum yang jelas, mengarah pada penguatan dan pengembangan penyelenggaraan pemilu dan kualitas demokrasi. Dalam hal ini revisi menyangkut soal kelembagaan penyelenggara pemilu yang diatur dalam UU No. 22/2007, mesti sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi (juridis constitutional) sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, yaitu sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Prinsip-prinsip tersebut merupakan kerangka ideal yang mesti dicapai dan dijabarkan lebih lanjut dalam revisi undang-undang, yang diharapkan dapat mendorong system kelembagaan penyelenggara pemilu lebih mandiri, professional, transparan dan akuntabel.

Politik hukum penyelenggara harus mengakomodir desain kelembagaan penyelenggara yang mandiri/ independent. Harus diuraikan persoalan yang menyangkut aspek kelembagaan yang kemudian menjadi dasar bagi pembangunan kelembagaan penyelenggara pemilu. Artinya, melalui penyusunan politik hukum ini akan menjawab pertanyaan tentang model kelembagaan yang diinginkan sehingga melahirkan penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional dan akuntabel.

Untuk itu terdapat beberapa pokok bahasan yang perlu dilihat dan menjadi tolak ukur agar revisi UU Nomor. 22 Tahun 2007 sesuai dengan kerangka ideal yang diharapkan:

Pertama, menafsirkan kembali penyelenggara pemilu yang mandiri sesuai dengan konstitusi. Klausula komisi pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 pada dasarnya tidak merujuk pada nama kelembagaan tertentu. Nama kelembagaan justru diterjemahkan dalam UU No. 22 Tahun 2007, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, pengembangan terhadap kelembagaan yang mandiri ditujukan kepada KPU dan Bawaslu.

Kedua, memaknai kemandirian, imparsialitas dan integritas anggota KPU dan Bawaslu. Ketentuan tentang syarat non partisan harus menjadi perhatian, bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu tidak berasal dari anggota maupun pengurus partai politik. Demikian juga dengan mekanisme seleksi, harus mampu menjamin lahirnya anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas, profesional dan pemahaman kepemiluan yang baik. Syarat menjadi anggota harus diperhatikan, sehingga membuka ruang bagi calon anggota yang memiliki integritas, pemahaman dan pengalaman dalam kepemiluan. Oleh karena itu, tidak perlu ada pengaturan yang kaku tentang syarat pendidikan formil. Hambatan formalitas harus dihindari, oleh karenanya keahlian hendaknya tidak dikurung secara kaku oleh gelar kesarjanaan.

Persoalan lain terkait rekruitmen adalah mekanisme rekruitmen anggota KPU Propinsi, Kabupaten dan Kota. Mekanisme yang sekarang berlaku, yakni melibatkan pemerintahan daerah ternyata tidak sejalan dengan mandat konstitusi, sebagai penyelenggara yang bersifat nasional. Kedepan, mekanisme pemilihan anggota KPU Propinsi, Kabupaten dan Kota dipilih melalui mekanisme yang disusun oleh KPU secara berjenjang. Mekansime seleksi dengan melibatkan pemerintahan daerah justru menghambat kemandirian dan netralitas KPU.

Terkait dengan waktu rekruitmen anggota KPU dan Bawaslu, tidak memberikan ruang yang cukup untuk penyelenggaraan pemilu. Mengikuti agenda rekruitmen sebelumnya, menyebabkan masa jabatan penyelenggara pemilu lebih panjang diakhir masa jabatan, yakni setelah pemilu berakhir. Demikian juga dengan waktu pergantian keanggotaan yang dilakukan secara serentak. Waktu rekruitmen demikian tidak menguntungkan bagi proses transisi, oleh karenanya perlu mekanisme pergantian yang memungkinkan anggota diganti secara bergantian. Sehingga proses transisi dapat berjalan dan tidak memutus mata rantai informasi dan desain pembangunan kelembagaan dari keanggotaan yang lama.

Ketiga, reformasi birokrasi dan kesekretariatan jenderal KPU dan Bawaslu. Kelembagaan sering luput dari perhatian, padahal rawan terhadap kondisi yang justru memperlemah kemandirian penyelenggara pemilu. Sekretariat Jenderal KPU dan Bawaslu rawan intervensi dan pengaruh dari eksekutif. Sekjen dan beberapa jabatan penting dalam kesekretariatan merupakan bagian dari pemerintahan. Begitu juga dengan pegawai negeri sipil yang berstatus sebagai pinjaman pemerintah daerah. Persoalan tersebut dapat menimbulkan loyalitas ganda, sehingga penyelenggara mengalami kesulitan dalam penataan kelembagaan. Oleh karenanya, kedepan KPU dan Bawaslu harus memiliki kuasa penuh untuk membangun kelembagaan, rekruitmen pejabat dan pegawai. Bahkan penyelenggara pemilu dapat mengangkat serta memberhentikan pegawai, tidak hanya berstatus PNS namun ada alternatif munculnya pegawai publik non PNS dan pegawai honorer.

Keempat, Masalah anggaran pemilu. Pada praktiknya, penyusunan anggaran dilakukan oleh kesekjenan KPU dengan komisi anggaran DPR. Mekanisme demikian berpotensi memunculkan ketidaksinkronan antara penyusunan dengan implementasi kebijakan yang dilakukan oleh anggota KPU. Tidak berhenti sampai disitu, pencairan anggaran sering bermasalah karena ketidaksinkronan dengan jadwal penganggaran pemerintah. Oleh karenanya, perlu mekanisme khusus untuk penyusunan dan pencairan anggaran pemilu. Khusus anggaran pemilukada, muncul persoalan karena dianggarkan dalam APBD. Penganggaran demikian berpotensi memunculkan politisasi anggaran. Oleh karena itu, anggaran pemilukada kedepannya hendaknya dianggarkan dalam APBN.

Kelima, Persoalan daftar pemilih. Salah satu persoalan dalam penyediaan daftar pemilih adalah sumber data yang berasal dari pemerintah. Kondisi tersebut menyebabkan ketergantungan KPU kepada pemerintah. Dengan demikian, KPU tidak dapat memastikan kualitas data pemilih karena berada diluar kontrolnya. Kedepan perlu difikirkan untuk memberikan kewenangan kepada KPU dalam penyusunan data pemilih, pemeliharaan daftar pemilih serta pemutakhiran daftar pemilih. KPU dapat menentukan data yang akan digunakan baik data awal hingga menjadi daftar pemilih.

Keenam, Mekanisme hukum pemberhentian anggota KPU tidak cukup efektif. Dewan Kehormatan (DK) sebagai satu-satunya mekanisme pemberhentian justru menjadi perisai bagi KPU. Bawaslu yang memiliki kewenangan merekomendasikan pembentukan DK tidak dapat berbuat banyak. Rekomendasi Bawaslu tentang pemberhentian KPU sebagai pintu awal pembentukan DK sering terhenti di tengah jalan. Bagaimana tidak, DK sebagai satu-satunya mekanisme pemberhentian hanya dapat dibentuk oleh KPU. Bahkan sangat logis, jika KPU kemudian tidak membuka ruang pembentukan DK atas dugaan pelanggaran etika dan buruknya kinerja mereka. Kelemahan aturan inilah yang kemudian mendasari agenda revisi UU No. 22 Tahun 2007.

Kedepan mekanisme pemberhentian melalui DK harus diatur lebih efektif. DK harus dibentuk sejak dimulainya penyelenggaraan dan berakhir seiring dengan selesainya penyelenggaraan pemilu. DK wajib menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etika penyelenggara baik yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu. Keanggotaan DK harus netral, oleh karenanya ketentuan tentang syarat non partisan harus tetap dipertahankan. Komposisi keanggotaan dapat berasal dari penyelenggara dan lebih banyak diisi oleh masyarakat baik akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.