Resensi Buku
Judul : PENEGAKAN HUKUM PEMILU – Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014
Halaman : 176 hal.
Penulis : Topo Santoso Dkk.
Penerbit : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2007
Mekanisme penyelesaian permasalahan hukum pemilu yang efektif diperlukan untuk menjaga pemilihan umum yang jujur dan adil (free and fair election). Mekanisme itu penting, tidak sekedar untuk menjaga demokratisasi pemilu, namun jauh lebih penting bagaimana mekanisme itu mampu melindungi hak pilih masyarakat dari tindakan manipulatif dan curang. Oleh Karena itu, mekanisme hukum pemilu harus mampu memproyeksikan permasalahan yang akan terjadi. Mekanisme itu tidak hanya memprioritaskan adanya kepastian akan bunyi ketentuan perundang-undangan, namun lebih dari itu adalah kepastian akan kekuatan makna aturan main itu sendiri. Dengan kata lain, mekanisme hukum pemilu tidak hanya bersifat prosedural sehingga berpeluang besar meminggirkan pencarian keadilan. (lagi…)

Pemilu telah usai, kini tinggal menunggu pengumuman hasil. KPU dijadwalkan menetapkannya secara nasional, 9 Mei mendatang. Harapan sekaligus kecemasan pun menghinggapi partai politik dan caleg kontestan pemilu, menang atau justru kalah.
Sangat mengejutkan, 1000 sengketa hasil pemilu yang diprediksikan Mahkamah Konstitusi tidak terbukti. Waktu 3 x 24 jam yang disediakan MK tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik dan perseorangan untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil. Hingga penutupan loket pendaftaran 12 Mei lalu, kurang lebih hanya 341 kasus didaftarkan. Sejumlah 99 sengketa diajukan oleh 40 partai politik dan 23 sengketa oleh perseorangan anggota DPD.