Pilkada Serentak Perlu Perppu

Republika, 3/11/2009
JAKARTA – Pemerintah dan DPR diminta tidak sekadar berwacana dalam hal pemilihan kepala daerah (pilkada) serempak. Pemerintah disarankan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

”Kalau undang-undang baru dalam waktu sekarang, itu tidak mungkin,” kata Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, dalam diskusi Apa yang Harus Dipersiapkan dalam Pilkada di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (2/11).

Jeirry meminta pilkada serentak agar tak sekadar jadi wacana. ”DPR jangan berwacana lagi, harus konkret.” Regulasi harus segera dirumuskan karena masa jabatan kepala daerah di tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Dengan adanya regulasi, pilkada yang digelar dalam waktu dekat bisa ditunda, termasuk menyelesaikan masalah penunjukan pejabat sementara (pjs).”DPR segera panggil pemerintah dan KPU,” kata dia. Regulasi itu harus bisa mengatur penundaan pilkada 2010 agar bisa dilaksanakan pada 2011 bersamaan dengan daerah lain.

Aktivis Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Veri Junaidi, punya pendapat yang sama. Menurutnya, perlu ada aturan yang setingkat dengan undang-undang untuk mengatur pilkada serentak. Bentuknya bisa berupa perppu atau undang-undang. Sedangkan, revisi terhadap undang-undang yang berlaku tidak memungkinkan dari segi waktu. ”Selain mengatur pilkada serentak, regulasi baru itu juga harus mengatur hal-hal teknis.”

Dalam undang-undang, disebutkan bahwa pilkada harus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. ”Jadi, harus jelas mekanisme pilkada serentak ini. Penundaannya seperti apa,” kata Veri. Jika mekanismenya belum jelas, akan ada permasalahan terkait masa jabatan. Karena, UU No 32/2004 tidak mengatur kekosongan masa jabatan ini.

Jika masa jabatan habis pada April 2010, namun harus mengikuti pilkada serentak yang dilaksanakan pada November 2010, berarti ada kekosongan masa jabatan. Menurut dia, hal itulah yang harus diakomodasi dalam regulasi. ikh

http://puspen.depdagri.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1300:pilkada-serentak-perlu-perppu&catid=61:aktual-media-cetak

Tinggalkan komentar